Dunia Hukum -- Kekuatan
Facebook sebagai jejaring sosial tidak diragukan lagi dengan jutaan
penggunanya. Selain mekanisme penggunaannya mudah dan praktis, maka sebagai
jejaring sosial maka setiap orang bebas membuat account facebook sesuai
seleranya. Tentulah bukan maksud facebook kemudahan dan kebebasan membuat
account menurut selera pengguna untuk disalah-gunakan. Misalnya saja
menggunakan nama orang lain, terutama nama orang-orang penting seperti pejabat,
artis atau tokoh tertentu sebagai nama dari account facebook yang dibuat dan
ada banyak kemungkinan penyalahgunaan lain yang bisa terjadi.
Dalam
kaitannya dengan pembuatan akun facebook dengan menggunakan nama orang lain terjadi pula pada penggunaan nama nama Ketua Mahkamah Agung di facebook dengan nama akun “Hatta
Ali”. Sekretaris Mahkamah Agung dalam Surat pembertahuannya No.
230/SEK/KU.01/5/2012 tanggal 7 Mei 2012 yang ditujukan kepada seluruh ketua
Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di empat
lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, memberitahukan perhal akun facebook
palsu dengan menggunakan nama Hatta Ali Ketua Mahkamah Agung RI.
Dalam
suratnya tersebut Sekretaris Mahkamah Agung
menyampaikan, bahwa akun facebook yang mengatasnamakam “Hatta Ali” Ketua
Mahkamah Agung itu adalah palsu dan
bukan dikendalikan atau dimiliki oleh Hatta Ali baik selaku Ketua Mahkamah
Agung RI maupun selaku pribadi. Dalam surat tersebut Ketua Mahkamah Agung
meminta kepada para ketua pengadilan untuk meneruskan pemberitahuan tersebut
kepada seluruh jajarannya karena terdapat indikasi akun facebook tersebut
dipergunakan untuk tindakan penipuan.
Sayangnya
surat pembertahuan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut tidak menyebutkan address
dari akun facebook palsu yang mengatasnamakan nama “Hatta Ali” tersebut. Dari
penelusuran di Facebook terdapat beberapa akun dengan nama “Hatta Ali” dan dua
diantaranya adalah akun facebook dengan address https://www.facebook.com/profile.php?id=100003624616555
dengan gambar profil Hatta Ali menggunakan toga hakim dan dengan info pekerjaan
di Mahkamah Agung. Akun ini beranggotan lebih sekitar 1000 orang. Satu lagi
akun dengan menggunakan nama “Hatta Ali” https://www.facebook.com/profile.php?id=100003488143227&sk=info
dengan gambar profil logo Mahkamah Agung, tetapi akun ini seperti masih baru
dan belum ada catatan teman. Selain ada akun-akun facebook dengan menggunakan
nama “Hatta Ali” tetapi dari data profil bukanlah “Hatta Ali” sebagai Ketua
Mahkamah Agung.
Ada
pelajaran yang bisa ditarik dari penggunaan nama-nama orang tertentu pada akun
jejaring sosial setidaknya publik agar lebih berhati-hati dan lebih cerdas
melakukan interaksi dengan akun-akun pada jejaring sosial. Meskipun demikian masih banyak akun-akun
dijejaring sosial yang tidak palsu dari pada yang palsu yang mungkin hanya kerjaan
orang iseng atau kurang kerjaan atau memang ada motif untuk melakukan tindakan
penipuan. Karena itu hal utama yang paling penting adalah kehati-hatian dan
kejelian dalam merespon dan berinteraksi
di jejaring sosial. Dan diberbagai artikel juga bisa dicari tips untuk mengetahui sebuah akun facebook palsu atau bukan, misalnya dengan melihat koleksi foto pribadi atau dokuemtasi foto kegiatan pribadi pemilik akun, meneliti emai, memperhatikan info pribadi detail, meskipun hal ini bersifat mutlak tetapi setidaknya bisa membantu untuk meyakinkan diri berinteraksi dengan suatu akun disuatu jejaring sosial. (* Info Dunia Hukum, dh-1) Surat Pemberitahuan Sekretris Mhkamah Agung lengkap Klik disni

0 komentar:
Post a Comment